Ahli Hukum Konstitusi, Advokat
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di bursa kita tiba tiba anjlok, posisi harga saham Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) tiba tiba memerah dalam waktu bersamaan, namun saham rokok yang tertekan industrinya selama ini oleh cukai tiba-tiba menghijau menyala (naik hingga 10% dalam hitungan kurang dua jam sore itu). Inilah momen ketika pasar mendengar bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani di reshuffle dan sebagai penggantinya adalah Purboyo Yudhi Sadewa (8/9/25).1
Tidak berhenti sampai disitu, setelah dilantik, beberapa pernyataan sang Menteri Purboyo tidak populer terhadap situasi politik di tanah air, pasca demontrasi, kerusuhan dan penjarahan akhir Agustus, membuat harga saham pada kesesokan harinya juga masih anjlok. Ini artinya pernyataan Purboyo tersebut bukan hanya tidak populer di kalangan masyarakat namun juga investor asing juga tak bisa menerimanya.2
Namun, dibalik pernyataan tersebut, terdapat pernyataaan yang membangun optimisme terhadap masa depan pertumbuhan ekonomi kita yaitu pemajuan kesejahteraaan umum masyarakat sesuai UUD 1945. Beliau menggebrak dengan kebijakan riil memindahkan uang pemerintah yang tersimpan di brankas bank sentral kurang lebih Rp 200 Trilyun untuk di simpan di Bank Himbara. Ketika ditanya wartawan bahwa apa guna uang tersebut beliau dengan gaya koboinya lagi menyatakan bahwa “suka-suka banknya”. 3
Namun beliau lanjut menjelaskan bahwa yang penting duit negara itu tidak tersimpan di brankas, supaya mekanisme pasar berjalan, sektor swasta hidup, karena bank punya uang guna membiayai pertumbuhan melalui penyaluran kredit ke sektor swasta.4 Ide dan kreatifitas berproduksi di sektor swasta akan mendapatkan suntikan energi. Inilah sebenarnya inti area sesungguhnya konstitusi kita yaitu pilihan kata “memajukan” bukan “menciptakan” kesejahteraan umum. Tujuan negara hanya hadir mendorong dan menstimulasi agar masyarakat itu sendiri berproduksi guna saling tukar menukar pemenuhan kebutuhan dalam rangka menghidupkan pasar, kesejahteraan rakyat itu tidak boleh bergantung pada negara atau pemerintah, namun pada sistem (pasar) itu sendiri yang mendapatkan dukungan oleh pemerintah.
Beliau juga sepertinya menyinggung kebijakan perpajakan menteri sebelumnya yang bisa membuat sistem menjadi kering, produksi masyarakat di pasar menjadi layu yang bisa menyebabkan beberapa sektor industri meredup. Bahwa aksi massa yang terjadi akhir Agustus 2025 yang berujung penjarahan adalah akibat kesalahan kebijakan fiskal dan moneter kita.5
Yang pasti bahwa kebijakan ekonomi koboi ini memang orang yang tadinya pesimis, menjadi optimis akan pemajuan kesejahteraan umum. Saya teringat Morgan Housel pernah menyatakan bahwa pesimisme itu selalu kedengaran lebih cerdas daripada optimisme. Jikalau ada orang cerdas yang menyatakan bahwa tahun depan ada sahamnya yang akan naik (bagger) 10 kali maka saya akan langsung bilang bahwa dia omong kosong. Namun jika seseorang yang penuh omong kosong menyatakan bahwa satu saham yang saya miliki akan jatuh harganya karena ada penipuan akuntansi maka saya akan kosongkan agenda dan dengarkan khusuk semua yang dia katakan (The Psychology of Money, 2020).
Ketika Menteri Purbaya menebar optimisme maka pasti kedengaran lucu, bahkan aneh, namun sesungguhnya ide itu harus dicermati dan harus didukung untuk di wujudkan (growth mindset).
Saya juga bisa memahami ketika ala koboi beliau juga menyatakan bahwa uang Rp 200T itu “suka-suka banknya mau diapakan”. Yang pasti bahwa ketika tiba tiba Bank Himbara terisi dana kurang lebih Rp 20T sd 50 T milik pemerintah maka mau tidak mereka dipaksa untuk memutar otaknya guna mencari peluang untuk menumbuh kembangkan ekonomi kita, karena kalau tidur maka Bank itu harus tetap bayar biaya bunga ke pemerintah 4,02 %. Keadaan terpaksa ini pasti akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan itu akan hidup di situasi yang dipaksa atau terpaksa bagi setiap manusia.
Lalu kan muncul pertanyaan, kenapa tidak dari dulu seperti ini, kenapa yang kita sering dengar adalah menambah penerimaaan negara lebih mengemuka daripada pemajuan kesejahteraaan umum masyarakat itu sendiri atau bahasa Menteri Purbaya simpan duit itu di sistem biarkan sektor privat bekerja. Padahal UUD 1945 dalam pembukaannya menyebut bahwa tujuan negara untuk memajukan kesejahteraaan umum bukan menggenjot penerimaaan negara, dengan terus menggali sumbernya seperti pajak bahkan mungkin juga utang.
Mengapa Pembukaan UUD 1945 hanya memilih menggunakan kalimat “memajukan kesejahteraaan umum” karena konstitusi menyadari bahwa “kesejahteraaan umum” tidak terbentuk dengan seberapa masifnya penerimaaan negara yang berhasil dilakukan pemerintah, namun “pemajuan kesejahteraaan umum” itu akan terbentuk ketika sistem atau privat sektor bekerja, mekanisme pasar berjalan. Peran pemerintah hanya menstimulasinya, menciptakan ekosistemnya, menyederhanakan regulasi dan birokrasinya, menjaga keamanan dan ketertiban sosial serta menjamin kepastian hukumnya. Pasar sebagai tempat inovasi, kreatifitas anak bangsa tumbuh berkembang di saat pasar itu sendiri saat ini semakin luas lintas negara yang bisa dilakukan.
Pada konteks itulah karena instrumen penerimaan negara dalam UUD 1945 seperti pajak dan pungutan lainnya, konstitusi tidak memberikan kemudahan untuk dilakukan secara prerogatif oleh PRESIDEN apalagi Menteri Keuangan atau Dirjen. Pasal 23 A UUD 1945 menyebutkan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Apa artinya “dengan undang-undang”? Bahwa segala keputusan hingga peraturan pemerintah baik Presiden, Menteri ataupun Dirjen yang berimplikasi berpindahnya kepemilikan uang dari sektor privat entah itu pajak atau pungutan lainnya, guna menjadi penerimaaan negara harus tertulis (scripta) dan jelas (stricta) dengan persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR. Tidak ada ruang kreatifitas dan inovasi besar yang diberikan konstitusi kepada pemerintah konstitusional manapun di dunia ini untuk menarik pajak dan pungutan lainnya secara otonom atau prerogatif atau mengatas namakan delegasi/atribusi kewenangan dari undang-undang tanpa persetujuan stricta dan scripta dari DPR berbentuk Undang-Undang.
Hal ini juga implisit diakui oleh Menteri Purbaya ketika rapat di DPR pasca pelantikannya bahwa salah satu dampak dari kebijakan yang bertumpu pada penerimaan negara sentris melalui pajak perlahan menimbulkan resistensi dan kemarahan publik. Berbeda halnya dengan keyakinan Menteri Purbaya bahwa ketika sektor privat atau mekanisme pasar hidup, maka otomatis akan membuat penerimaaan negara meningkat bahkan masyarakat sejahtera. Oleh karenanya mazhab dan tindakan seperti Menteri Purbaya dipermudah oleh konstitusi berbeda halnya dengan soal pajak dan pungutan lainnya. Titik primaritas pencapaian tujuan negara bukan menggenjot penerimaaan negara atau bahasa konstitusinya bukan fokus pada rezim pajak Pasal 23A UUD 1945, melainkan pada Pembukaan UUD 1945 yaitu pemajuan kesejahteraaan umum yaitu buat sistem menjadi likuid, sehingga ada biaya modal yang bisa dipakai sektor privat untuk ruang besar inovasi dan kreatifitas anak bangsa ditumbuh kembangkan, mendampingi deregulasi dan debirokratisasi itu sendiri.
Artikulasi konstitusionalnya bahwa titik primaritas pemerintahan ini adalah rezim hak-hak konstitusional dalam Pasal 28A hingga 28I UUD 1945 yang wajib dipenuhi dilindungi dimajukan ditegakkan oleh Pemerintah. Hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif baik dalam ruang individual atau korporasi, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Sepertinya inilah arah kebijakan ekonomi koboi 200 Trilyun kepada bank HIMBARA, yang membuat pasar kelihatan sumringah dan mulai terseret optimisme. Terlihat bukan hanya domestik yang bergairah, arus dana asing juga menyambutnya dengan kembali menginjeksi IHSG. Tentunya ini diharapkan terus berlanjut namun harus terdapat dukungan Presiden akan implikasi penegakan hukum kita di kemudian hari terhadap Purbaya, karena belum apa-apa kemungkinan sudah ada yang banyak menakut-nakuti seperti kasus Century atau lainnya.
Saya yakin Sri Mulyani sangat paham juga soal langkah Purbaya ini juga, namun kenapa Purbaya agresif dan cenderung ala koboi berbeda dengan pendahulunya. Bisa dipahami karena beliau pernah diterpa dugaan politik delik Bank Century di Hak Angket DPR, sehingga trauma ini mungkin membuatnya sangat hati-hati dalam mengelola kebijakannya. Hal ini juga bisa dibaca ketika keluar Perppu COVID terdapat imunitas yang diberikan kepada otoritas menteri keuangan dalam menjalankan kebijakannya. Trauma dan kecemasan inilah yang mungkin menghantui sehingga akhirnya bisul penerimaan negara berupa pajak meletus melalui aksi massa dan penjarahan. 6
Namun ada satu catatan buat Presiden, bahwa delik dugaan korupsi ini bisa menimpa siapa saja ke depan, karena memang delik ini sesungguhnya menyimpan ketidakpastian hukum. Secara konstiusional dimanapun hanya perbuatan melanggar undang-undang saja yang bisa membuat warga negara masuk penjara yang harus tertulis jelas (lex scripta) dan ketat (lex stricta) dalam undang-undang (PRINCIPLE OF LEGALITY) bukan setiap melanggar peraturan perundang-undangan akan bisa membuat mereka (menteri) bisa masuk penjara karena instrumen “peraturan perundang-undangan” berbeda dengan “Undang-Undang” khususnya untuk konteks pemidanaan.
Pemindahan Uang Rp 200 T jangan sampai ke depannya dicari-cari kesalahan prosedur atau teknis dari peraturan eksekutif apa yang dilanggar, yang kemudian otomatis ditafsirkan menimbulkan kerugian negara seperti mungkin mirip beberapa kasus akhir-akhir ini atau Kasus Century dulu. Meski tidak ada uang sepeser pun yang diterima oleh sang pejabat, tentunya ini adalah ketidakpastian besar yang terus bisa menghantui pemajuan kesejahteraan umum kita seperti termaktub dalam konstitusi karena sekali lagi penerimaaan negara tinggi bahkan timbulnya kerugian keuangan negara bukan itu kesejahteraan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, namun buat sektor privat bekerja seperti kata Menteri Purbaya. Oleh karenanya Presiden Prabowo harus melindungi Menteri Purbaya.
————————————————————————————————————————
- Baca juga https://www.kompas.id/artikel/ihsg-kembali-melorot-usai-pelantikan-menteri-keuangan-baru, https://ekonomi.bisnis.com/read/20250909/9/1909733/ihsg-anjlok-178-usai-pelantikan-menkeu-baru-bos-danantara-biasa-aja-normal ↩︎
- https://www.beritasatu.com/nasional/2921065/alasan-purbaya-didesak-mundur-dari-menkeu-padahal-baru-sehari-menjabat#goog_rewarded ↩︎
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250909122903-532-1271610/purbaya-minta-maaf-masih-bergaya-koboi-meski-sudah-jadi-menkeu ↩︎
- https://keuangan.kontan.co.id/news/akankah-suntikan-dana-rp-200-triliun-dari-kemenkeu-mendorong-pertumbuhan-kredit ↩︎
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250910170739-4-665918/purbaya-sebut-kebijakan-fiskal-moneter-yang-salah-bikin-demo-ricuh ↩︎
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8088572/rumah-sri-mulyani-dijarah-dua-kali ↩︎
Featured image, source: https://voi.id


