“Menyerang ” Purbaya sama dengan  “Menyerang”  Prabowo?

Oleh A. Irmanputra Sidin, Constitutional Lawyer

Sudah lebih sebulan Purbaya Yudhi Sadewa telah menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Hukum Konstitusional menegaskan bahwa Menkeu bukanlah semata juru bayar negara namun sesungguhnya adalah pembantu Presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. Urusan keuangan negara bukan hanya soal pajak atau pungutan lain (P23 A UUD 1945) sebagai sumber penerimaan negara namun yang utama adalah membantu Presiden menjalankan tugas konstitusionalnya memajukan kesejahteraaan umum (P17 UUD 1945).

Konsekuensi semuanya dapat terbaca bahwa “APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (Pasal 23 UUD 1945). 

Frasa  “untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat” ini hadir karena tujuan negara “memajukan kesejahteraan umum”, karenanya Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara dengan pembantu utamanya adalah Menteri Keuangan bukanlah sekedar juru bayar atau otorisasi belaka keluar masuknya penerimaan dan pengeluaran, namun memiliki dimensi yang besar bagaimana pengelolaan tersebut bisa memajukan kehidupan ekonomi rakyat yang dipercaya sebagai pra syarat kemakmuran rakyat cq. pemajuan kesejahteraan umum.

Disaat elemen memajukan kesejahteraan umum ini terakselerasi maka mencerdaskan kehidupan bangsa juga akan ikut dengan sendirinya dan negara juga bisa berperan ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan  sosial (Pembukaan UUD 1945).  

Oleh karenanya kesejahteraaan umum ini adalah pondasi utama pencapaian seluruh tujuan negara. Banyak hak-hak ekonomi yang harus dipenuhi, dimajukan, dilindungi dan ditegakkan oleh Presiden (P28A-P28I ayat 4 & P 33 ayat (4) UUD 1945). Konstitusi mempercayai bahwa kalau hak-hak ekonomi terpenuhi, terlindungi  dan termajukan, maka rakyat tidak akan menuntut banyak terpenuhinya hak politik, karena sebagian kecil warga negara lainnya atas nama negara sudah mampu memainkan peran maksimalnya dalam pemajuan kesejahteraan umum.

Presiden dan Pembantunya 

Presiden dalam setiap memilih pembantunya (P17 UUD 1945) pasti mencari gaya dan kemampuan orang yang bisa mengeksekusi konsep pemerintahannya, sehingga seluruh kebijakan menteri itu adalah sesungguhnya kebijakan Presiden. Tidak ada kebijakan otonom dari Menteri berdasarkan konstitusi.  

Awalnya, pesimis dengan konsep Presiden Prabowo dalam pemajuan  kesejahteraaan umum, dan sebagai catatan, konsep kesejahteraan umum akan ditemukan dalam program ekonomi andalan setiap Presiden terpilih. Prabowo punya ambisi pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sehingga inilah yang disebut konsep pemajuan kesejahteraan umum. Pertanyaanya bagaimana menggapai semua ini?  

Awal pemerintahannya, Prabowo masih menggunakan menteri keuangan yang telah duduk di kursi tersebut lebih dari 10 tahun bahkan sejak masih zaman SBY sebagai Presiden. Dialektika yang sering muncul terhadap pengelolaan keuangan negara bukanlah seperti di konstitusi “untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya” (P23A UUD 1945), namun lebih kepada dialektika “pendapatan negara” yang fungsi Presiden cq. Menkeu hanya sebagai bendahara negara, bukan sebagai Pembantu dari Presiden yang memiliki kewajiban konstitusional memajukan kesejahteraan umum untuk kemakmuran rakyat sebesar besarnya. Pesimis ini juga ditambah karena awal pemerintahannya,  Prabowo memunculkan  ide untuk membentuk lembaga baru berupa Badan Penerimaaan Negara. Maka asumsi yang muncul bahwa pajak dan pungutan lain (p23A UUD 1945) akan semakin diintensifkan oleh pemerintah, tentunya ini memiliki pengaruh psikologis negatif tersendiri terhadap pasar.  

Tidak ada hubungan lurus  bahwa pendapatan negara yang naik, rakyat semakin sejahtera namun sebaliknya, jikalau rakyat semakin sejahtera dijamin pendapatan negara akan meningkat sesuai rasio kebutuhan pembiayaan negara. Makanya konstitusi dimana pun di dunia pertama dan utama selalu menyebut kesejahteraaan umum, dan kemakmuran rakyat sebesar besarnya dalam Pembukaan hingga Batang Tubuh konstitusinya, dan bukanlah soal pendapatan dan penerimaan negara.  

Di era yang semakin modern, anak-anak muda sudah banyak tahu bahwa kesejahteraan setiap individu terbuka lebar  karena mereka sesungguhnya  terbuka akses besar untuk berproduksi barang dan jasa guna pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia, transaksi dan pasar terbuka dimana mana, negara cukup menstimulasi, melindungi dan memajukan (debirokratisasi dan deregulasi &kepastian hukum) sehingga perputaran uang semakin lancar. Pada kondisi ini rakyat akan leluasa memikirkan kepentingannya sendiri yang tanpa sadar memikirkan kepentingan (ekonomi) negaranya. Ekonomi akan bertumbuh, kreatifitas dan inovasi rakyat akan bertumbuh guna berproduksi, target Presiden pertumbuhan ekonomi 8% akan secara semesta dilakukan rakyat bukan karena abdi politik, namun karena pemenuhan kepentingan kesejahteraan individualnya yang bahagia dan penuh harapan.   

Prabowo ternyata menyadari semua ini, puncak kerusuhan akhir agustus 2025 kemarin ketika terjadi penjarahan hingga ke rumah Menteri Keuangan sebelumnya1, Prabowo melakukan reshuffle menempatlkan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.2 Dipilihnya Purbaya membuktikan bahwa bukan ekonomi Machiavelian, yang mau dikembangkan ketika rakyat harus menggantungkan kehidupannya kepada negara, sehingga kehidupan rakyat akan bergantung terus kepada kekuasaan Presiden. 

Memilih Purbaya sesungguhnya karena Prabowo memiliki konsep ekonomi konstitusional progresif. Demokrasi ekonomi yang tidak bisa menutup mata dengan perkembangan pasar yang harus semakin terbuka dan negara/pemerintah menjalankan  fungsi katalisator, pelindung, pengayom, pemajuan  dan penegakan hukum (P33 ayat (4) &  P 28I ayat (4) UUD 1945 ).

Prabowo melalui Purbaya dalam hitungan singkat mengumumkan bahwa uang negara yang diparkir di BI separuhnya akan digelontorkan di pasar melalui penempatan pada Bank HIMBARA, agar ada stimulasi uang beredar untuk inovatif dan kreatif guna produksi dan konsumsi masyarakat. Bukan hanya sampai disitu, bahkan memberikan peringatan kepada HIMBARA agar jangan malas-malasan berpikir menyalurkan anggaran ini semua karena ini adalah tugas konstitusional Presiden. Prabowo juga melalui Purbaya terus memberikan stimulasi kepada pelaku usaha dan pekerja bahwa pajak dan pungutan lain tidak akan memberatkan. 

Justru pajak harus bisa dipakai untuk menstimulasi produktifitas ekonomi pekerja dan pelaku usaha, karena otomatis dengan sendirinya ketika kehidupan pekerja dan pelaku usaha meningkat maka pasti penerimaaan negara akan meningkat. Prabowo paham betul bahwa artikulasi pajak yang selalu diancam kenaikan, memberikan sentimen negatif terhadap semangat produksi, karena mereka berpikir bahwa kalau produktif toh juga akan ditarik buat pajak, akhirnya issue ini kontraproduktif dengan cita-cita pertumbuhan ekonomi 8%. 

Prabowo melalui Purbaya bahkan bertemu dengan pelaku usaha tembakau yang selama ini sangat tertekan industrinya oleh Cukai. Padahal jikalau industri ini tidak tertekan akan menyumbang signifikan penerimaaan negara. Prabowo pun yakin bahwa Foreign Direct Investment (Penanaman Modal Asing) akan datang dengan sendirinya karena uang akan mengalir dimana tempat bisa bertumbuh, karenanya ekonomi domestik kita harus bertumbuh dulu melalui iklim deregulasi, debirokratisasi dan kepastian hukum yang harus mendukung dan stimulasi fiskal Presiden. Prabowo tidak sungkan untuk mengingatkan DANANTARA, ketika Purbaya sering mengulang ulang bahwa Menkeu adalah pengawas DANANTARA, dan melakukan “sidak” terhadap beberapa Bank Himbara guna mengakselerasi tugas konstitusional Presiden.

Oleh karenanya seluruh kabinet bahkan seluruh elemen kekuasaan negara bukan hanya eksekutif, namun juga legislatif hingga yudikatif harus berada di belakang Presiden guna mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% yang sudah menjadi agenda rakyat karena mereka telah memilih Prabowo sebagai Presiden. 

Tidak bisa dengan status independensi lembaga legislatif, yudikatif atau badan independen lainnya, tidak mengarahkan produk putusan dan keputusannya yang kontraproduktif terhadap agenda rakyat. Penegakan hukum jangan dicari-cari guna sensasional,  yang bukan betul-betul tindak kriminal jangan dipaksakan diproses. Fokus saja kepada yang betul-betul tertulis jelas bahwa itu kriminal dalam undang-undang. Negara bukan ajang interpretasi dan konstruksi sesuatu yang bukan kriminal menjadi kriminal, karena itu akan sangat kontraproduktif terhadap cita pemajuan kesejahteraan umum cq pertumbuhan ekonomi 8% sebagai agenda rakyat.  Hal ini mengirimkan pesan ketidakpastian hukum kepada seluruh pelaku pasar dan ini mengganggu konsep stabiltas nasional.

Tidak bisa dipungkiri, sebulan setelah Prabowo mereshuffle Menteri Keuangan maka kinerja Prabowo telah mendapatkan reaksi positif baik dari rakyat maupun dari pasar. Indeks Harga Saham Gabungan terus menunjukan all time high-nya hingga tulisan ini dibuat pada level Rp 8.250 (sebulan sebelumnya Rp 7.766), meski asing terlihat wait and see karena ketidakpastian global namun domestik ternyata bahagia dan penuh pengharapan dengan kebijakan ekonomi Prabowo yang mudah dicerna rakyat melalui artikulasi Purbaya. Ini adalah tanda-tanda konstitusi yang harus bisa dibaca oleh seluruh elemen bukan hanya para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, KPK  namun Gubernur, Bupati bahkan seluruh  kekuasaan trias politika di konstitusi. “Menyerang Purbaya” sama dengan “Menyerang Prabowo” ?.

Jakarta, Minggu 12 Oktober 2025

—————————————————————————————————————–

  1. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8088572/rumah-sri-mulyani-dijarah-dua-kali ↩︎
  2. ↩︎

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/08/16131041/prabowo-ganti-sri-mulyani-dengan-purbaya-yudhi-sadewa-sebagai-menkeu?page=all

*Featured photo, source: Galih Pradipta, ANTARA.*

Spread the love
Scroll to Top