by A. Irmanputra Sidin, PhD in Constitutional Law/ Constitutional Lawyer
Suatu sore saya sedang berolah raga, jelang buka puasa, dan sambil mendengar diskusi yang digelar BNI INVESTOR DAILY Round Table melalui kanal YouTube, tiba -tiba ada satu segmen yang membuat saya tersentak ketika moderator acara Enggartiasto Lukito melemparkan saran ke Narasumber dari Danantara yaitu Dony Oskaria (Pak Dony) dan Pandu Sjahrir (Pak Pandu) bahwa sebaiknya dalam peraturan pemerintah ditambahakan pasal bahwa diskresi tidak bisa dipidanakan, kalau tidak ada itu “maka marilah kembali ke swasta, saja” kata Pak Enggar. Beliau lebih lanjut menyatakan bahwa diskresi saat ini mungkin dia benar, namun 5 tahun kemudian bisa dikatakan merugikan karena dinamika yang berubah, “saya kasihan dan tidak sampai hati” tandasnya. Kekhawatiran ini juga diulang oleh seorang penanya dari peserta soal mitigasi resiko dari policy discretion, high risk high return…
Hal ini kemudian dijawab dengan sangat sumringah dan percaya diri oleh (Pak Dony) dari BP Danantara, bahwa ruh dari revisi UU BUMN (UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara ) yaitu telah diadopsinya prinsip Business Judgement Rule (BJR), kalau murni dari keputusan bisnis, sekarang tidak bisa dipidanakan, berbeda dengan yang lalu.

Secara prinsip konstitusional dan hukum, saya setuju dan sama semangatnya dengan Pak Dony. Namun saya juga tidak bisa mengabaikan fakta perjalanan negara hukum hukum kita hampir 3 dekade ini pasca reformasi. Penegakan hukum pidana korupsi begitu masif dan kompetitif diantara penegak hukum, bahkan terkadang terkesan menjadi instrumen dan komoditi politik. Penegakan hukum korupsi itu tidak mengenal orang baik, professional atau orang punya hati atau bahkan kinerja orang itu telah banyak mendatangkan keuntungan bagi keuangan negara termasuk perekonomian nasional. Seolah negara tidak boleh dirugikan satu rupiah pun. Trilyunan, Puluhan, hingga ratusan trilyun yang telah mereka hasilkan untuk menguntungkan perekonomian nasional dan keuangan negara, seolah hangus tidak dianggap akibat sebuah diskresi atau aksi korporasi yang hanya dianggap melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ditemukan kerugian yang tidak signifikan dengan keuntungan yang telah dihasilkannya.
Bukan hanya sampai disitu, penegakan hukum korupsi kita bahkan tidak ada kerugian negara sekalipun direbutkan sebagai kewenangan lembaga pemberantas korupsi, padahal kerugian negara tidak terdapat didalamnya. Seorang Ketua Parlemen masa lalu pernah harus masuk dipenjara hanya persoalan uang Rp 100 juta, atau mantan Ketua Umum Parpol hanya persoalan Rp 250 juta.
Dulu ada zaman ketika seorang Presiden membanggakan bahwa di pemerintahannya banyak Kepala daerah yang ditangkap, ditahan dan dipenjara karena korupsi. Saya ketika itu merespons bahwa jangan seperti itu, karena semakin banyak kepala daerah masuk penjara, maka semakin gagal berarti pemerintahan itu. Indikator pemerintahan sukses ketika penjara itu tidak penuh apalagi kalau termasuk dengan mantan pejabat, namun yang penting pencapaian tujuan negara akan kesejahteraaan. umum secara masif dilakukan. Bukan hanya disitu, dulu ada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang lembaganya juga berdiri guna menyelamatkan perekonomian, namun akhirnya pemimpinnya harus berjuang sendiri melepaskan dirinya dari tuduhan korupsi. Belum lagi kasus bahwa orang yang berutang prinsip konstitusi universal tidak bisa dipidana, namun saat ini kasus BLBI dengan segala tahapan penyelesaian sebelumnya lebih 20 tahun lalu, Instruksi Presiden RI No 8/ 2002 Tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, tetap saja dibuka dan mau dipidanakan sebagai kasus korupsi. Akhirnya api dalam sekam dan tetap tersandera sampai sekarang, belum kasus pimpinan BUMN lainnya.
Saya tahu bahwa Pak Enggar adalah seorang politisi senior mantan poltisi Partai Golkar dan mantan anggota DPR kalau tidak salah sejak 1999-2014, politisi yang dibesarkan oleh era reformasi dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan di Era Kabinet Jokowi 2016-2019. Beliau kenyang asam garam politik, beliau sebagai menteri pasti banyak melakukan diskresi, keputusan dan tindakan yang terkadang menguntungkan dan kemungkinan bisa merugikan. Sementara dihadapannya ada Pak Dony dan Pak Pandu Sjahrir yang seorang profesional mumpuni dibidangnya.
Pada konteks ini saya bisa memahami kecemasan Pak Enggar karena sejak kurun 1999 sampai sekarang saya juga terus membaca tolak-tarik hukum dan politik dan melibatkan pasar didalamnya (bisa dibaca tulisan saya sebelumnya). Sederhananya, hukum itu ketika sudah di tangan politik maka hanya menjadi kumpulan huruf diatas kertas yang bisa diinterpretasikan sesuai kepentingan politik yang berkembang saat itu. Seorang politisi yang memiliki pasukan besar sekalipun, bahkan mantan Presiden pada saat mengambil kebijakan yang saat itu benar sebagai pejabat negara, 5 tahun kemudian bisa disalahkan untuk kemudian hidupnya terancam dipidanakan, penuh kecemasan hingga akhir hayatnya, tersandera. Apalagi seorang professional yang tidak punya pasukan, seperti mantan direksi BUMN hanya bermodal profesionalisme, intelektual dan hati nurani, mereka juga bisa tergilas dengan pertarungan politik diatasnya untuk jadi korban.
Tiba tiba setelah pernyataan Pak Enggar ini saya membuka undang-undang yang sudah mendapatkan nomor, karena sebelum mendapatkan nomor saya juga sudah membaca di media tentang prinsip BJR akan diadopsi di revisi UU BUMN . Saya kala itu sangat optimis seperti Pak Dony bahwa prinsip BJR ini akan menjadi prinsip imunitas bagi Direksi, Komisaris danantara dan BUMN lainnya dalam menjalankan tugas korporasinya guna menghidupkan pasar guna memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan negara dalam Pembukaaan UUD 1945.
Namun setelah membaca teks tersebut saya merasakan kegetiran yang dirasakan oleh Pak Enggar. Dalam Pasal 9F UU No 1/ 2025 pada ayat (1) dinyatakan bahwa “ Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut”.
Ternyata pasal ini hanya “copy and paste” dari Pasal 97 ayat (5) UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Trebatas (UU PT) yang berbunyi:
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
BUMN selama ini sebagai badan hukum, yang tunduk pada UU PT, maka seharusnya Pasal 97 ayat (5) UU PT tersebut mampu melindungi bagi para direksi dalam mengambil tindakan/ keputusan untuk sebuah aksi korporasi (corporate action), namun kenyataaannya pasal dalam UU PT itu tidak bisa mencegah penegak hukum untuk masuk menilai aksi korporasi berdasarkan sudut pandangnya (tentunya dibantu para ahli yang berbeda pandangan dengan aksi korporasi tersebut guna dijadikan alat bukti). Sebagai catatan kaki dari dulu saya sendiri selalu berpendapat bahwa keterangan ahli itu tidak bisa dipakai alat bukti untuk men-tersangka, mendakwa hingga mempidana orang, karena ahli itu punya mazhab berbeda beda, yang pasti hukum besi yang melekat di pikiran manusia bias konfirmasi (confirmation bias) masing-masing akan melekat sesuai kepentingannya. Karena kalau dijadikan alat bukti, maka itu berarti negara ragu telah terjadi tindak pidana, kalau ragu jangan dipaksakan.
Bahwa harus disadari hukum korporasi dalam UU PT dan berlaku universal diasumsikan adalah hubungan keperdataaan antara pemilik dan direksi perusahaan. Hukum perusahaan ini guna mendorong orang-orang pada masa lalu yang kelebihan kekayaaan (asset) supaya tidak hanya ditidurkan didalam bunkernya menjadi aset tidak produktif. Mereka didorong untuk membelanjakannya sebagai modal membentuk korporasi untuk memproduksi barang dan jasa guna pemenuhan kebutuhan manusia dan menghidupkan pasar.
Sebagai jaminan, cerita yang disepakati yang kemudian menjadi hukum adalah memberikan jaminan kepada pemilik asset secara individual bahwa assetnya akan aman bahkan akan bertumbuh. Hal inilah belakangan memunculkan prinsip BJR yang kemudian titik berat pembuktiannya harus pada pengelola perusahaan tersebut (sekarang disebut direksi). Seorang direksi diasumsikan bisa melakukan penipuan penggelapan atau perbuatan ingkar lainnya untuk menggelapkan asset perusahaan guna kepentingan pribadi atau kelompoknya. Makanya kemudian hukum korporasi memberikan jaminan kepada pemilik kekayaan yang menamkan modalnya bahwa setiap pengelola atau direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (pasal 97 ayat 3 UU PT ).
Pemilik asset banyak yang tidak sanggup dibebani pembuktian dalam persengketaan apabila assetnya mengalami kemerosotan atau malah lenyap, karena secara hukum asetnya itu sudah bukan asetnya lagi namun sudah menjadi aset korporasi, sehingga sehari hari pengelolaaannya mereka tidak terlalu tahu banyak soal itu sehingga yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah direksi. Hukum korporasi kemudian menemukan bentuk titik tengahnya yaitu Prinsip BJR, namun beban pembuktian (burden of proof) tersebut terletak pada direksi bisa membuktikannya bahwa prinsip itu semua sudah dijalankannya. Muncullah klausula “apabila dapat membuktikan” dalam UU PT seperti ini guna memberikan jaminan keamanan pemilik aset yang berlebih guna jangan takut membentuk, membelanjakan asetnya dengan membentuk korporasi untuk menghidupkan perekonomian karena dijamin akan beban beratnya kepada direksi terutama untuk membuktikannya kalau mereka sudah betul betul menerapkan prinsip dan aturan bisnis.
Namun, hal ini berbeda halnya BUMN, serta DANANTARA didalamnya meski tunduk sebagai badan hukum dalam UU PT, pemiliknya (share holder) adalah negara. Sejarah lahirnya negara jauh lebih kuat dari individu manusia. Sebelum korporasi muncul, negara setiap saat bisa menambah kekayaaannya dengan cara merampas yang kemudian menidurkan asetnya didalam Bunker. Makanya, sampai ditemukan sejarah Fir’aun memiliki keayaaan melimpah dan tersimpan tidur di bunker, belum tahu menghidupkan perekonomian, asetnya dipakai untuk membangun kuburannya yang akhirnya sampai sekarang kita kenal dengan piramida.
Sejarah kemudian bergulir, korporasi muncul, pasar hidup, bahkan sudah mulai mengancam keberadaaan negara, negara terpaksa ikut terjun ke pasar salah satunya meleburkan dirinya membentuk korporasi dengan membelanjakan kekayaaan negara. Lahirlah BUMN (state owned enterprises) dan sekarang ada Danantara. Namun posisi negara sebagai pemilik modal berbeda dengan individu manusia atau korporasi dalam sejarah sebelumnya, negara punya instrumen hukum dan upaya paksa, serta kekuatan persenjataan sejak dahulu.
Aset negara akan selalu dijaga dengan kekuatan-kekuatan tersebut. karenanya negara jarang mau menggunakan instrumen perdata guna menggugat direksi atas kerugian negara karena posisinya menjadi setara dengan direksi. Negara punya instrumen pidana yang membuat posisinya menjadi tidak setara dengan Direksi. Negara punya upaya paksa sejak tahap penyidikan untuk merampas kemerdekaan seorang direksi /mantan. Apalagi kalau kasus itu ada politik kekuasaan dibaliknya, dan politik pasti akan lebih suka keramaian, dan keramaian akan tercipta ketika ada potret penangkapan dan penahanan terhadap direksi. Ketika itu terjadi maka dengan posisi yang sangat lemah, segala hak, kebebasannya dirampas oleh negara secara sah, mulai tahap penyidikan. Untuk keluar dari semua itu maka mereka harus bersimpuh dihadapan negara yang begitu perkasa guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan meyakinkan hakim akan implementasi prinsip BJR dan relasinya dengan volatilitas pasar.
Mungkin saat ini hingga 5 tahun kedepan saya opitimis Danantara aman, namun saya dengar Pak Pandu sudah menyatakan bahwa investasi awal Danantara ini adalah investasi boring (membosankan). Seberapa membosankan investasi yang dilakukan Danantara, bayangan saya paling minim ikut siklus ritual ekonomi 5-8 tahunan baru bisa panen. Investasi memang membosankan dan butuh solitude, apalagi investasi berbasis fundamental value namun politik tidak suka boring dan tidak suka solitude, politik suka hingar bingar dan dinamis, dan politik biasanya akan menggunakan kendaraan hukum untuk “karnaval” itu.
Belum apa-apa sudah ada tokoh politik berpengaruh yang menyatakan bahwa Dananatara sekarang kita dukung kalau korupsi kita lawan. Belum apa apa sudah ada kata “korupsi” dan kata “lawan” bergema. Politik tidak kenal boring, tidak kenal solitude. Lalu apa hubungannya dengan optimisme saya bahwa 5 tahun Danantara aman?, amannya bukan karena kepastian teks hukum konstruksi prinsip BJR dalam Revisi UU BUMN , namun kerja politik dibalik Danantara yang membuat Direksi Danantara akan merasa aman mengambil putusan. Lima ((5) tahun kedepan masih ada kerja politik yang bekerja guna mengajak politik ikut boring dan solitude bersama, setelah 5, 10 tahun, ketika bukan rezim ini berkuasa lagi maka boring dan solitude itu bisa hilang.
Sebenarnya negara itu tidak dipermudah untuk mempidanakan warga negara termasuk direksi BUMN/Danantara makanya ada prinsip konstitusional praduga tak bersalah. Salah satu unsur utama praduga tak bersalah ini adalah bahwa beban pembuktian ada pada negara, karena negara jauh sangat besar kemampuannya untuk membuktikan dibanding direksi. Negara punya instrumen paksa, sementara individu/rakyat/direksi tidak punya. Negara dan direksi selaku owner dan pengelola tidak setara seperti sejarah awal munculnya korporasi antara individu yang setara. Makanya, mempidanakan orang itu dipersulit beban pembuktiannya tidak boleh dilimpahkan kepada direksi selaku tersangka atau terdakwa bahwa dia tidak bersalah. Prinsip Onus probandi incumbit ei qui dicit, non ei qui negat yang artinya beban pembuktian bersandar pada yang mensangkakan, mendakwa bukan kepada yang menyangkal.
Prinsip pemidanaan itu intinya bersandar bahwa dari awal hakim masih ragu terjadi kejahatan akhirnya menjadi teryakinkan bahwa kejahatan memang terjadi dan pelakunya adalah terdakwa berdasarkan bukti yang meyakinkan yang dihadirkan negara (penuntut umum) . Hakim kemudian akan mengambil putusan beyond reasonable doubt berdasarkan pembuktian yang dilakukan negara. Bukan dibalik bahwa hakim telah menganggap peristiwa itu adalah kejahatan dan mereka adalah pelaku, sampai kemudian terdakwa (direksi) berhasil membuktikan beyond reasonable doubt bahwa itu bukan kejahatan karena sudah menerapkan prinsip BJR .
Penegak hukum tidak didesain untuk mengambil keputusan bisnis, sehingga tidak mudah asal mengkaji bahwa terjadi kejahatan, tanpa beban kewajiban pembuktian atas kejahatan itu berdasarkan prinsip beyond reasonable doubt dihadapan hakim. Negara/Penegak hukum tidak bisa menyerahkan tanggungjawabnya untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa nanti toh hakim akan menyandarkan putusannya pada terbukti atau tidaknya bantahan terdakwa (direksi). Inilah prinsip konstitusional negara bahwa tidak mudah mempidanakan orang karena akan mecabut hak asasi manusia sejak tindakan awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga terpidana. Tidak bisa asal menuduh tanpa minimal dua alat bukti (seharusnya keterangan ahli tdk boleh dimasukkan) yang sudah meyakinkan untuk mentersangkakan seseorang.
Konstruksi prinsip BJR dalam UU PT yang di “copy and paste” dalam UU No 1/2025 BUMN dengan frasa “jika dapat membuktikan” maka konsekuensinya prinsip beyond reasonable doubtnya bukan terletak pada sangkaan penyidik, dan dakwaan negara namun prinsip beyond reasonable doubt-nya terletak pada pembelaaan terdakwa bahwa mereka sudah menerapkan prinsip BJR. Konsekuensinya hakim harus di seret untuk berubah menjadi direksi pembanding yang tentunya harus berperan seolah punya minimal reputasi yang sama, jam terbang minimal 10 ribu jam dalam berjiibaku untung rugi dengan pasar, karena hanya dengan begitulah maka hakim dapat mengambil putusan bahwa bantahan terdakwa (direksi) itu tanpa alasan keragu-raguan sedikitpun bahwa direksi (terdakwa) telah memenuhi semua prinsip BJR (baca Malcolm Gladwell, 2008. Outliers, The Story of Success).
Tentunya hal ini tidak berimbang, hakim tidak didesain untuk memahami mendalam volatilitas pasar dan corporate action, hukum besi untung rugi, termasuk belajar solitude dan hidup boring dengan investasi. Tidak ada kurikulum sekolah hukum yang mengajarkan tentang itu. Dengan konstruksi inipula mudah membawa direksi kedepannya dengan status tersangka pada tahap penyidikan kemudian diborgol, pakai rompi pink/orange dan ditahan.
Sebenarnya ada frasa standar konstitusional tentang perlindungan hukum dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya Nomor 7/PUU-XVI/2018 dan Nomor 37/PUU-XVIII/2020. da;lam Putusan No 37 menyangkut pengujian UU No.2/2020 tentang Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa :
“..terkait dengan hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berangkat dari situ hak imunitas kata kuncinya adalah itikad baik sesuai dengan aturan dan prinsip dasar, karenanya harusnya frasa yang aman mengenai prinsip BJR dalam Pasal 9F UU No 1 2025 itu tertulis:
“Anggota Direksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata atas kerugian selama dalam tindakan atau keputusan tersebut telah dilakukan dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut”.
Dengan frasa seperti ini, maka yang harus membuktikan dihadapan hakim adalah negara sebagai penuntut bahwa keadaan prinsip BJR itu tidak terpenuhi. Yang pastinya, jauh lebih tidak mudah untuk membawa orang kepenjara, karena kata “dituntut” sesuai tafsir MK bukan terbatas pada tahap penuntutan namun juga sejak tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Putusan MK 26/PUU-XI/2013).
Dengan frasa ini tahapan penyelidikan tidak mudah ditingkatkan menjadi penyidikan guna mentersangkakan direksi lengkap dengan borgol dan rompi pink/orange yang kemudian seolah menyampaikan pesan kepada publik, hapuslah semua jasanya yang telah memberikan keuntungan bagi keuangan negara dan membangun perekonomian nasional. Lalu ada yang bertanya, akan menjadi sulit mentersangkakan, jawabnya, negara memang didesain harus dipersulit memanjarakan rakyat termasuk para direksi yang memegang kendali kemudi kapal kapal besar perekonomian nasional kita. Tugas negaralah mencari putra terbaik bangsa guna mengemudikan kapal kapal tersebut, bukan mencari kesalahannya akibat karena kelalalian negara sendiri yang lalai menentukan orang yang tepat untuk mengendalikannya.
BUMN dan Danantara lahir tidak untuk melengkapi kehadiran Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan lainnya, karena kalau mudah, “marilah kembali ke swasta saja Pak”, seperti kata Pak Enggar diatas.
Thank You…
*Featured Photo, Source : sindonews.com*



