Mencermati Kabar Pengambilalihan BCA

by A. Irmanputra Sidin, PhD in Constitutional Law/ Constitutional Lawyer

Artikel ini dimuat di media Bisnis Indonesia, Kamis 4 September 2025

Source : Bisnisindonesia.com E-Paper https://finansial.bisnis.com/read/
20250904/90/1908468/opini-mencermati-kabar-pengambilalihan-bca

Isu ambil paksa BCA oleh pemerintah tiba-tiba menyeruak dan perlahan masuk dalam wilayah politik dan hukum. Isu ini diawali gagasan bahwa pemerintah harus melakukan investigasi ulang atas divestasi BCA karena harga jual (Rp 5T) dan total aset BCA (lebih Rp 100T) saat itu sangat jauh alias undervalue. Saat itu BCA dimiliki negara (sebelumnya Salim Group) dengan kepemilikan saham lebih 90% dan sebagai konsekuensi, BCA masuk menjadi pasien/ Bank Take Over (BTO) yang harus disehatkan melalui BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), akibat krisis moneter 1998. Isu ini kemudian berimbas saham BBCA anjlok (bisnis.com), bahkan IHSG pun harus memerah meski Bank Indonesia telah menurukan BI Rate

Isu ini sensitif dalam bingkai politik, hukum dalam eskalasi ekonomi konstitusional, dan ketika masuk dalam perdebatan para selebritis ahli dan penegak hukum dan politik, kemungkinan besar akan berpendapat bahwa diduga terjadi korupsi. Mengapa? Karena paradigma hukum di buku- buku tidak didekatkan dengan perkembangan aktifitas produksi barang/jasa/investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya  titik primaritas dari hukum itu adalah kepentingan negara.  Asumsi yang terbentuk jikalau kepentingan negara didahulukan maka kepentingan rakyat pasti terpenuhi, padahal itu hanya cita-cita saja.  Oleh karenanya delik korupsi dibangun dengan penuh kecemasan, dan prasangka buruk. Korupsi tak dibatasi sebatas penyuapan (bribery), seolah siapapun yang merugikan negara bahkan 1 rupiah pun pastilah rakyat akan miskin, meski kebijakan tersebut tidak ada unsur penyuapan bahkan ekonomi hidup normal atau tumbuh. 

Faktor lain juga karena sebagian besar konstitusi negara hukum dibuat di masa lalu tetap menjadikan negara sebagai tumpuan utama meski hanya menggeser rezim absolut menjadi demokratis. Pada saat itu, sebagian besar pembuat konstitusi dimanapun akan memiliki pemikiran yang sama bahwa kemiskinan rakyat, akibat kekayaaan dikuasai oleh absolutisme sehingga harus digeser ke sistem demokrasi namun tetap rakyat dianggap belum mampu menghidupkan ekosistem ekonominya sendiri di pasar. Hal inipun di anggap bisa merugikan negara yang menurut imajinasinya akan otomatis merugikan rakyat.  

Namun seiring waktu, informasi semakin cepat, sumber daya manusia meningkat masif, lalu lintas produksi semakin ramai dan pasar hidup tidak hanya lingkup lokal, nasional bahkan global. Cukup dengan pencetan jempol maka seorang anak muda 18 tahun di Indonesia sudah bisa membeli perusahaan teknologi di AS, atau perusahaan kelapa sawit yang dimiliki oleh konsorsium Malaysia, Singapura dan Korea dengan menguasai fundamental perusahaan tersebut lebih dahulu.  

Hal ini sebenarnya telah disadari, karenanya Pembukaaan UUD 1945 menyuratkan bahwa negara itu tidak bisa dijadikan alat utama, negara hadir sebatas “memajukan kesejahteraan umum” bukan “menciptakan” atau “meningkatkan”. Tapi kesejahteraan umum itu sendiri hanya bisa diciptakan dan ditingkatkan oleh manusia itu sendiri sebagai rakyat (individual/ kolektif) dengan inovasi dan kreatifitas diantara meraka menciptakan produk barang dan jasa.

Fungsi negara terbatas, negara tidak didesain untuk menjadi pedagang/pebisnis, karena pebisnis membutuhkan kepastian hukum, sekarang berkembang diatas 50 dan 100 tahun. Dilain pihak demokrasi sebagai syarat negara, tiap 4 atau 5 tahun ada  pemilihan umum yang berarti wajah kebijakan negara bisa berubah-ubah. Oleh karenanya genetik negara berbeda dengan genetik korporasi/perusahaan, individu dan pasar.  Genetik negara sesungguhnya adalah menjamin kepastian hukum, yaitu menjamin semua hak hak konstitusional individu/korporasi untuk berbuat berdasarkan hukum yang sah saat membuat keputusan. 

Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi sekitar 2004/2005 melalui putusannya telah menafsirkan bahwa prinsip negara hukum  adalah kepastian hukum (Pasal 1 dan Pasal  28D UUD 1945). Jangan mudah mengaburkan kepastian hukum di masa lalu dengan teropong atau kepentingan poilitik masa kini, imbasnya dunia akan ketakutan melakukan hubungan dagang/investasi dengan Indonesia. 

***

Mengapa Negara tahun 2002 harus menjual BCA, karena memang tugas negara sudah harus berakhir, logika sebaliknya andai negara masih terus mempertahankan belum tentu BCA seperti saat ini. Bahwa nilai jual BCA saat itu, mungkin undervalue, yah harus dilihat pada kondisi saat itu, siapa yang mau membeli sesuatu sesuai atau di atas harga aset, di tengah kondisi politik yang masih gunjang ganjing, dan hantu krisis ekonomi masih terbayang. Pasti hukum pasar yang berlaku, disaat banyak orang takut (fear) pasti permintaan berkurang harga pasar pasti turun. 

Disaat kondisi tak menentu maka ada swasta yang rela mengambil resiko dengan membelinya, Konsorsium Farallon/Alaerka Investment/Djarum Group melakukan pembelian  saham BCA kurang lebih 51 % dari tangan pemerintah (BPPN) saat  itu sesuai harga pasar. Seperti diketahui bahwa kepemilikan saham 90% lebih pemerintah itu sudah dijual kurang lebih 30% melalui Public Offering  tahun 2000/2001 sebanyak 2 kali. Lalu kan pertanyaannya mengapa pemerintah harus menjual sisa kepemilikannya sesuai harga pasar tahun selanjutnya? jawabnya karena hakikat negara bukan pedagang atau lembaga keuangan, BCA hanya pasien (bank yang disehatkan) yang seharusnya harus dikembalikan ke rumahnya (pasar) jika sudah kelihatan sehat guna pemajuan kesejahteraan umum melalui industri perbankan yang kokoh dan mandiri. Itulah titik kebijakan maksimal pemerintah saat itu, di tengah pasti terjadi perdebatan diantara mereka sendiri.

Hal ini tentunya guna menyelamatkan kondisi keuangan negara juga, karena jangan sampai salah perhitungan, karena selain memilki aset, BCA  juga memiliki kewajiban (liabilities) kepada pihak ketiga.  Negara harus membayar semua uang nasabah sebagai konsekuensi penjaminan dana nasabah oleh pemerintah saat itu jikalau kemudian terjadi kondisi buruk negara harus menanggung dua kali akan hal itu. Makanya terlihat injeksi aset kepada BCA oleh negara saat itu juga melalui obligasi rekap agar BCA bisa bertambah darah guna memenuhi kewajibannya jikalau terjadi sesuatu karena memiliki kewajiban yang  sangat besar, dan tentunya  definisi sehat terpenuhi untuk bisa segera dijual-dikembalikan ke rumahnya (pasar).

Lalu apakah harga jual saat itu negara rugi? Jawabannya tidak, negara sudah memainkan perannya memajukan kesejahteraan umum dengan mengembalikan BCA ke pasar. Negara cukup mengawasi dan mengkondusfikan iklimnya saja agar ekonomi  tumbuh dan berkembang baik melalui simpanan, kredit atau investasi di sektor lainnya. Justru negara saat ini harus bangga karena BCA yang dulu menjadi pasiennya tumbuh menjadi Bank swasta terkokoh di Indonesia dengan data kapitalisasi pasar saat ini saat ini Rp 1.041 T (naik 100 kali) 10T) dan total aset tumbuh Rp 1.504 T (naik 15 x) sejak divestasi lebih 20 tahun lalu.  

Sebagai catatan beberapa BUMN, harga sahamnya itu undervalue, bahkan memiliki nilai buku (price to book value) di bawah 1 hingga dibawah 0,5,dan itu harga pasarnya saat ini. Apakah suatu saat negara mau mengambil paksa saham itu dari mereka karena dibeli di bawah nilai bukunya?  Ini artinya negara mau mematikan detak jantung pemajuan kesejahteraan umum dengan membuat kabur investor dari Indonesia akibat ketidak pastian hukum yang dibuatnya setiap pergantian rezim. Resikonya, menjadi karma berlanjut jika rezim berganti, jangan dentumkan lonceng kematian pemajuan kesejahteraan umum menurut UUD 1945. 

—————————–

*Featured Photo, Source : cnn.com*

Spread the love
Scroll to Top