“Marilah Kembali Ke Swasta Saja Pak”, Danantara  Belum Aman?

by A. Irmanputra Sidin, PhD in Constitutional Law/ Constitutional Lawyer

Suatu sore saya sedang  berolah raga, jelang  buka puasa, dan sambil mendengar diskusi yang digelar BNI INVESTOR DAILY Round Table   melalui kanal YouTube,  tiba -tiba ada satu segmen yang membuat saya tersentak ketika  moderator acara Enggartiasto Lukito melemparkan saran ke Narasumber dari Danantara yaitu Dony Oskaria (Pak Dony)  dan Pandu Sjahrir (Pak Pandu) bahwa sebaiknya dalam peraturan pemerintah ditambahakan pasal  bahwa diskresi tidak bisa dipidanakan, kalau tidak ada itu “maka marilah kembali ke swasta, saja” kata Pak Enggar. Beliau lebih lanjut menyatakan bahwa   diskresi saat ini mungkin dia benar, namun 5 tahun kemudian  bisa dikatakan merugikan karena dinamika yang berubah, “saya kasihan dan tidak sampai hati” tandasnya. Kekhawatiran ini juga diulang oleh seorang penanya dari peserta soal mitigasi resiko dari policy discretion, high risk high return…

Hal ini kemudian dijawab dengan sangat sumringah dan percaya diri oleh (Pak Dony) dari BP Danantara, bahwa ruh dari revisi UU BUMN (UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara ) yaitu telah diadopsinya prinsip Business Judgement Rule (BJR), kalau murni dari keputusan bisnis,  sekarang tidak bisa dipidanakan, berbeda dengan yang lalu.

https://www.youtube.com/watch?v=73lWq7XZ8fo&t=19s

Secara prinsip konstitusional dan hukum, saya setuju dan sama semangatnya  dengan Pak Dony. Namun saya juga tidak bisa mengabaikan fakta perjalanan negara hukum hukum kita hampir 3 dekade ini pasca reformasi. Penegakan hukum pidana korupsi begitu masif dan kompetitif diantara penegak hukum, bahkan terkadang terkesan menjadi instrumen dan komoditi politik. Penegakan hukum korupsi itu tidak mengenal orang baik, professional atau orang punya hati atau bahkan kinerja orang itu telah  banyak mendatangkan keuntungan bagi keuangan negara termasuk perekonomian nasional. Seolah negara tidak boleh dirugikan satu rupiah pun. Trilyunan,  Puluhan, hingga ratusan trilyun yang telah mereka hasilkan untuk menguntungkan perekonomian nasional dan keuangan negara, seolah hangus tidak dianggap akibat sebuah diskresi atau aksi korporasi  yang hanya dianggap melawan hukum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ditemukan kerugian yang tidak signifikan dengan keuntungan yang telah dihasilkannya.  

Bukan hanya sampai disitu, penegakan hukum korupsi kita bahkan tidak ada kerugian negara sekalipun direbutkan sebagai kewenangan lembaga pemberantas korupsi, padahal kerugian negara tidak terdapat didalamnya. Seorang Ketua Parlemen masa lalu pernah harus masuk dipenjara  hanya persoalan uang Rp 100 juta, atau mantan Ketua Umum  Parpol hanya persoalan  Rp 250 juta. 

Dulu ada zaman ketika seorang Presiden membanggakan bahwa di pemerintahannya banyak Kepala daerah yang ditangkap, ditahan dan dipenjara karena korupsi. Saya ketika itu merespons bahwa jangan seperti itu, karena semakin banyak kepala daerah masuk penjara, maka semakin gagal berarti pemerintahan itu. Indikator pemerintahan sukses ketika penjara itu tidak penuh apalagi kalau termasuk dengan mantan pejabat, namun yang penting pencapaian tujuan negara akan kesejahteraaan. umum secara masif dilakukan. Bukan hanya disitu, dulu ada Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang lembaganya juga berdiri guna menyelamatkan perekonomian, namun akhirnya pemimpinnya harus berjuang sendiri melepaskan dirinya dari tuduhan korupsi. Belum lagi kasus bahwa orang yang berutang prinsip konstitusi universal tidak bisa dipidana, namun saat ini kasus BLBI dengan segala tahapan penyelesaian sebelumnya lebih 20 tahun lalu, Instruksi Presiden RI No 8/ 2002 Tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, tetap saja dibuka dan  mau dipidanakan sebagai kasus korupsi. Akhirnya api dalam sekam dan tetap tersandera sampai sekarang, belum kasus pimpinan BUMN lainnya.  

Saya tahu bahwa Pak Enggar adalah seorang politisi senior mantan poltisi Partai Golkar dan mantan anggota DPR kalau tidak salah sejak 1999-2014, politisi yang dibesarkan oleh era reformasi  dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan di Era Kabinet Jokowi 2016-2019.  Beliau kenyang asam garam politik, beliau sebagai menteri pasti banyak melakukan diskresi, keputusan dan tindakan yang terkadang menguntungkan dan kemungkinan bisa merugikan.  Sementara dihadapannya ada Pak Dony dan Pak  Pandu Sjahrir yang seorang profesional mumpuni dibidangnya.

Pada konteks ini saya bisa memahami kecemasan Pak Enggar karena sejak kurun 1999 sampai sekarang saya juga terus membaca tolak-tarik hukum dan politik dan melibatkan pasar didalamnya (bisa dibaca tulisan saya sebelumnya). Sederhananya, hukum itu ketika sudah di tangan politik maka hanya menjadi kumpulan huruf diatas kertas yang bisa diinterpretasikan sesuai kepentingan politik yang berkembang saat itu. Seorang politisi yang memiliki pasukan besar sekalipun, bahkan mantan Presiden pada saat mengambil kebijakan yang saat itu benar sebagai pejabat negara, 5 tahun kemudian bisa disalahkan untuk kemudian hidupnya terancam dipidanakan, penuh kecemasan hingga akhir hayatnya, tersandera.  Apalagi seorang professional yang tidak punya pasukan, seperti mantan direksi BUMN  hanya bermodal profesionalisme, intelektual dan hati nurani, mereka juga bisa  tergilas dengan pertarungan politik diatasnya untuk jadi korban.

Tiba tiba setelah pernyataan Pak Enggar ini saya membuka undang-undang yang sudah mendapatkan nomor, karena sebelum mendapatkan nomor saya juga sudah membaca di media tentang prinsip BJR akan diadopsi di revisi UU BUMN . Saya kala itu sangat optimis seperti Pak Dony bahwa prinsip BJR ini akan menjadi prinsip imunitas bagi Direksi, Komisaris danantara dan BUMN lainnya  dalam menjalankan  tugas korporasinya guna menghidupkan pasar guna  memajukan kesejahteraan umum sesuai tujuan negara dalam Pembukaaan UUD 1945. 

Namun setelah membaca teks tersebut saya merasakan kegetiran yang dirasakan oleh Pak Enggar. Dalam   Pasal 9F UU No 1/ 2025 pada ayat (1) dinyatakan bahwa “ Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;  telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut”.

Ternyata pasal ini hanya “copy and paste” dari Pasal 97 ayat (5) UU No. 40/2007 Tentang  Perseroan Trebatas (UU PT) yang berbunyi:

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

BUMN selama ini sebagai badan hukum, yang tunduk pada UU PT, maka seharusnya Pasal 97 ayat (5) UU PT tersebut mampu melindungi bagi para direksi dalam mengambil tindakan/ keputusan untuk sebuah aksi korporasi (corporate action), namun kenyataaannya pasal dalam UU PT itu tidak bisa mencegah penegak hukum untuk masuk menilai aksi korporasi berdasarkan sudut pandangnya (tentunya dibantu para ahli yang berbeda pandangan dengan aksi korporasi tersebut guna dijadikan alat bukti). Sebagai catatan kaki dari dulu saya sendiri selalu berpendapat bahwa keterangan ahli itu tidak bisa dipakai alat bukti untuk men-tersangka, mendakwa hingga mempidana orang, karena ahli itu punya mazhab berbeda beda, yang pasti hukum besi yang melekat di pikiran manusia bias konfirmasi (confirmation bias) masing-masing akan melekat sesuai kepentingannya. Karena kalau dijadikan alat bukti, maka itu berarti negara ragu telah terjadi tindak pidana, kalau ragu jangan dipaksakan. 

Bahwa harus disadari hukum korporasi dalam UU PT dan berlaku universal diasumsikan adalah hubungan keperdataaan antara pemilik dan direksi perusahaan. Hukum perusahaan ini guna mendorong orang-orang pada masa lalu  yang kelebihan kekayaaan (asset) supaya tidak hanya ditidurkan didalam bunkernya menjadi aset tidak produktif. Mereka didorong untuk membelanjakannya sebagai modal membentuk korporasi untuk memproduksi barang dan jasa guna pemenuhan kebutuhan manusia dan menghidupkan pasar.

Sebagai jaminan, cerita yang disepakati yang kemudian menjadi  hukum adalah memberikan jaminan kepada pemilik asset secara individual bahwa assetnya akan aman bahkan akan bertumbuh. Hal inilah  belakangan memunculkan  prinsip BJR yang kemudian titik berat pembuktiannya harus pada pengelola perusahaan tersebut (sekarang disebut direksi). Seorang direksi diasumsikan bisa melakukan penipuan penggelapan atau perbuatan ingkar  lainnya untuk menggelapkan asset perusahaan guna kepentingan pribadi atau kelompoknya. Makanya kemudian hukum korporasi memberikan jaminan kepada pemilik kekayaan yang menamkan modalnya  bahwa setiap pengelola atau direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (pasal 97 ayat 3 UU PT ).

Pemilik asset banyak  yang tidak sanggup dibebani pembuktian dalam persengketaan apabila assetnya mengalami kemerosotan atau malah lenyap, karena secara hukum asetnya itu  sudah bukan asetnya lagi namun sudah menjadi aset korporasi, sehingga sehari hari pengelolaaannya mereka tidak terlalu tahu banyak soal itu  sehingga yang bertanggungjawab sepenuhnya adalah direksi. Hukum korporasi kemudian menemukan bentuk titik tengahnya yaitu Prinsip BJR, namun beban pembuktian (burden of proof) tersebut terletak  pada  direksi bisa membuktikannya bahwa prinsip itu semua sudah dijalankannya.  Muncullah klausula “apabila dapat membuktikan” dalam UU PT seperti ini guna memberikan jaminan keamanan pemilik aset yang berlebih guna jangan takut membentuk, membelanjakan asetnya dengan membentuk korporasi untuk menghidupkan perekonomian karena dijamin akan beban beratnya kepada direksi terutama untuk membuktikannya kalau mereka sudah betul betul menerapkan prinsip dan aturan bisnis. 

Namun, hal ini berbeda halnya BUMN, serta DANANTARA didalamnya meski tunduk  sebagai badan hukum dalam UU PT, pemiliknya (share holder) adalah negara. Sejarah lahirnya negara jauh lebih kuat dari individu manusia. Sebelum korporasi muncul,      negara setiap saat bisa menambah kekayaaannya dengan cara merampas yang kemudian menidurkan asetnya didalam Bunker. Makanya, sampai ditemukan sejarah Fir’aun memiliki keayaaan melimpah dan tersimpan tidur di bunker, belum tahu menghidupkan perekonomian, asetnya dipakai untuk membangun kuburannya yang akhirnya sampai sekarang kita kenal dengan piramida.

Sejarah kemudian bergulir, korporasi muncul, pasar hidup, bahkan sudah mulai mengancam keberadaaan negara, negara terpaksa ikut terjun ke pasar salah satunya meleburkan dirinya membentuk korporasi dengan membelanjakan kekayaaan negara. Lahirlah BUMN (state owned enterprises) dan sekarang ada Danantara. Namun posisi negara sebagai pemilik modal berbeda dengan individu manusia atau korporasi dalam sejarah sebelumnya,  negara punya instrumen hukum dan upaya paksa, serta kekuatan persenjataan sejak dahulu.

Aset negara akan selalu dijaga dengan kekuatan-kekuatan tersebut. karenanya  negara jarang mau menggunakan instrumen perdata guna menggugat direksi atas kerugian negara karena posisinya menjadi setara dengan direksi. Negara punya instrumen pidana yang membuat posisinya menjadi tidak setara dengan Direksi. Negara punya upaya paksa sejak tahap penyidikan untuk merampas kemerdekaan seorang direksi /mantan.  Apalagi kalau kasus itu ada politik kekuasaan  dibaliknya, dan politik pasti akan  lebih suka keramaian, dan keramaian akan tercipta ketika ada    potret penangkapan dan penahanan terhadap direksi. Ketika itu terjadi maka dengan posisi yang sangat lemah, segala hak, kebebasannya dirampas oleh negara secara sah, mulai tahap penyidikan. Untuk keluar dari semua itu maka mereka harus bersimpuh dihadapan negara yang begitu perkasa guna membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan meyakinkan hakim akan implementasi prinsip BJR dan relasinya dengan volatilitas pasar. 

Mungkin saat ini hingga 5 tahun kedepan saya opitimis Danantara aman, namun saya dengar Pak Pandu sudah menyatakan bahwa investasi awal Danantara ini adalah investasi boring (membosankan). Seberapa membosankan investasi yang dilakukan Danantara, bayangan saya paling minim ikut siklus ritual ekonomi 5-8 tahunan baru bisa panen. Investasi memang membosankan dan butuh solitude, apalagi investasi berbasis  fundamental value namun politik tidak suka boring  dan tidak suka solitude,  politik suka hingar bingar dan dinamis, dan politik biasanya akan menggunakan kendaraan hukum untuk “karnaval” itu. 

Belum apa-apa sudah ada tokoh politik berpengaruh yang menyatakan bahwa Dananatara sekarang kita dukung kalau korupsi kita lawan. Belum apa apa sudah ada kata “korupsi” dan kata “lawan” bergema. Politik tidak kenal boring, tidak kenal solitude. Lalu apa hubungannya dengan optimisme saya bahwa 5 tahun Danantara aman?, amannya bukan karena kepastian teks hukum konstruksi prinsip BJR dalam Revisi UU BUMN , namun  kerja politik dibalik Danantara yang membuat Direksi Danantara akan merasa aman mengambil putusan. Lima ((5) tahun kedepan masih ada kerja politik yang bekerja guna mengajak politik ikut boring dan solitude bersama, setelah 5, 10  tahun, ketika bukan rezim ini berkuasa lagi maka boring dan solitude itu bisa hilang.

Sebenarnya negara itu tidak dipermudah untuk mempidanakan warga negara termasuk direksi  BUMN/Danantara makanya ada prinsip konstitusional praduga tak bersalah. Salah satu unsur utama praduga tak bersalah ini adalah bahwa beban pembuktian ada pada negara, karena negara jauh sangat besar kemampuannya untuk membuktikan dibanding direksi. Negara punya instrumen paksa, sementara individu/rakyat/direksi tidak punya. Negara dan direksi selaku owner dan pengelola tidak setara seperti sejarah awal munculnya korporasi antara individu yang setara. Makanya, mempidanakan orang itu dipersulit beban pembuktiannya tidak boleh dilimpahkan kepada direksi selaku tersangka atau terdakwa bahwa dia tidak bersalah.  Prinsip  Onus probandi incumbit ei qui dicit, non ei qui negat yang artinya beban pembuktian bersandar pada yang mensangkakan, mendakwa  bukan kepada yang menyangkal.

Prinsip pemidanaan itu intinya bersandar bahwa dari awal hakim masih ragu terjadi kejahatan akhirnya menjadi teryakinkan bahwa kejahatan memang terjadi dan pelakunya adalah terdakwa berdasarkan bukti yang meyakinkan yang dihadirkan negara (penuntut umum) . Hakim kemudian akan mengambil putusan beyond reasonable doubt berdasarkan pembuktian yang dilakukan negara. Bukan dibalik bahwa hakim telah menganggap peristiwa itu adalah kejahatan dan mereka adalah pelaku, sampai kemudian terdakwa (direksi) berhasil membuktikan beyond reasonable doubt bahwa itu bukan kejahatan karena sudah menerapkan prinsip BJR .

Penegak hukum tidak didesain untuk mengambil keputusan bisnis, sehingga tidak mudah asal mengkaji  bahwa terjadi kejahatan, tanpa beban kewajiban pembuktian atas kejahatan itu berdasarkan prinsip beyond reasonable doubt dihadapan hakim. Negara/Penegak hukum tidak bisa menyerahkan tanggungjawabnya untuk membuktikan secara meyakinkan bahwa nanti toh hakim akan menyandarkan putusannya pada terbukti atau tidaknya bantahan terdakwa (direksi). Inilah prinsip konstitusional negara bahwa tidak mudah mempidanakan orang karena akan mecabut hak asasi manusia sejak tindakan awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga terpidana. Tidak bisa asal menuduh tanpa minimal dua alat bukti (seharusnya keterangan  ahli tdk boleh dimasukkan) yang sudah meyakinkan untuk mentersangkakan seseorang. 

Konstruksi prinsip BJR dalam UU PT yang di “copy and paste”  dalam UU No 1/2025 BUMN dengan frasa “jika dapat membuktikan” maka konsekuensinya prinsip beyond reasonable doubtnya bukan terletak pada sangkaan penyidik, dan dakwaan negara namun prinsip beyond reasonable doubt-nya terletak pada pembelaaan terdakwa bahwa mereka  sudah menerapkan prinsip BJR. Konsekuensinya hakim harus di seret untuk berubah menjadi direksi pembanding yang tentunya harus berperan seolah punya minimal reputasi yang sama, jam terbang minimal 10 ribu jam dalam  berjiibaku untung rugi dengan  pasar, karena hanya dengan begitulah maka hakim dapat mengambil putusan bahwa bantahan terdakwa (direksi) itu tanpa alasan keragu-raguan sedikitpun bahwa direksi (terdakwa) telah memenuhi semua prinsip BJR (baca Malcolm Gladwell, 2008. Outliers, The Story of Success). 

Tentunya hal ini tidak berimbang,  hakim tidak didesain untuk memahami mendalam volatilitas pasar dan corporate action, hukum besi untung rugi, termasuk belajar solitude dan  hidup boring dengan investasi. Tidak ada kurikulum sekolah hukum yang mengajarkan tentang itu. Dengan konstruksi inipula mudah membawa direksi kedepannya dengan status tersangka pada tahap penyidikan kemudian diborgol, pakai rompi pink/orange dan ditahan.

Sebenarnya ada frasa standar konstitusional tentang perlindungan hukum dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi diantaranya Nomor 7/PUU-XVI/2018 dan Nomor 37/PUU-XVIII/2020.  da;lam Putusan No 37 menyangkut pengujian UU No.2/2020  tentang Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. MK dalam pertimbangannya  menyatakan bahwa :

“..terkait dengan hak imunitas yang dikhususkan bagi pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam hal melaksanakan tugas tersebut didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berangkat dari situ hak imunitas kata kuncinya adalah itikad baik sesuai dengan aturan dan prinsip dasar, karenanya harusnya frasa yang aman mengenai prinsip BJR dalam Pasal 9F UU No 1 2025 itu tertulis: 

“Anggota Direksi tidak dapat dituntut baik  pidana maupun perdata atas kerugian selama dalam tindakan atau keputusan tersebut telah dilakukan dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian;  dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Dengan frasa seperti ini, maka yang harus membuktikan dihadapan hakim adalah negara sebagai penuntut bahwa keadaan prinsip BJR itu tidak terpenuhi. Yang pastinya, jauh lebih tidak mudah untuk membawa orang kepenjara, karena kata “dituntut” sesuai tafsir MK bukan terbatas pada tahap penuntutan namun juga sejak tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (Putusan MK 26/PUU-XI/2013). 

Dengan frasa ini tahapan penyelidikan tidak mudah ditingkatkan menjadi penyidikan guna mentersangkakan direksi lengkap dengan borgol dan rompi pink/orange yang kemudian seolah menyampaikan pesan kepada publik, hapuslah semua jasanya yang telah memberikan keuntungan bagi  keuangan negara dan membangun perekonomian nasional.    Lalu ada yang bertanya, akan  menjadi sulit mentersangkakan, jawabnya, negara memang didesain harus dipersulit memanjarakan rakyat termasuk para direksi yang memegang kendali kemudi kapal kapal besar perekonomian nasional kita. Tugas negaralah mencari putra terbaik bangsa guna mengemudikan kapal kapal tersebut, bukan mencari kesalahannya akibat karena kelalalian negara sendiri yang lalai menentukan orang yang tepat untuk mengendalikannya. 

BUMN dan Danantara lahir tidak untuk melengkapi kehadiran Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan lainnya,   karena kalau mudah, “marilah kembali ke swasta saja Pak”, seperti kata Pak Enggar diatas. 

Thank You…

*Featured Photo, Source : sindonews.com*

Spread the love

105 thoughts on ““Marilah Kembali Ke Swasta Saja Pak”, Danantara  Belum Aman?”

  1. Парогенераторы Unisteam com – мощное оборудование для производственных задач
    завод паровых установок юнистим ооо миасс юнистим unisteam com

  2. Ищете проверенную помощь в уборке квартиры в Санкт-Петербурге? Наша команда специалистов гарантирует чистоту и порядок в вашем доме! Мы используем только безопасные для здоровья и действенные средства, чтобы вы могли вкушать свежестью без хлопот. Нажимайте Клининг цены Не прозевайте шанс сделать свою жизнь легче и комфортнее.

  3. Измучились от скучных уборок и вездесущей пыли? Клининговая компания в Санкт-Петербурге предлагает качественные услуги по уборке жилых и деловых помещений. Мы бережем о вашем времени, используя только экологически чистые и эффективные средства. Наша команда профессионалов подарит вашему дому или офису сиянием и организованностью, а вам — безмятежность и гармонию. Нажимайте https://uberu21.ru – Заказать уборку после ремонта Доверьте уборку нам и наслаждайтесь временем, проведенным с родными и друзьями! Запишитесь на безвозмездную консультацию немедленно и получите бонусные предложения для вновь прибывших клиентов. Наведение чистоты — это не только работа, это наше предназначение!

  4. Приобрести диплом института по доступной цене возможно, обращаясь к надежной специализированной фирме. Купить документ о получении высшего образования вы можете в нашей компании. yiyanmyplus.com/companies/originals-diplomsi

  5. Как выбрать источник бесперебойного питания, узнайте.
    Советы по выбору источников бесперебойного питания, с нами.
    Почему стоит купить ИБП, в нашем материале.
    Топ-5 ИБП для защиты техники, в нашем гиде.
    Все о ИБП, узнайте.
    Покупка ИБП: на что обратить внимание, в нашем блоге.
    Ваш идеальный ИБП, узнайте.
    Технические аспекты ИБП, читайте.
    Советы по использованию ИБП, в этой статье.
    Что нового в мире ИБП, в этой статье.
    Правила подключения источника бесперебойного питания, получите информацию.
    Как выбрать ИБП для разных нужд, с нашим руководством.
    Источники бесперебойного питания: советы и хитрости, здесь.
    Рейтинг популярных источников бесперебойного питания, ознакомьтесь.
    Пошаговая инструкция по установке ИБП, на сайте.
    Что выбрать: ИБП или альтернативу?, узнайте.
    Как продлить срок службы ИБП, здесь.
    Как выбрать ИБП для игры, в нашем обзоре.
    Рекомендации по выбору ИБП для дома, получите информацию.
    источники бесперебойного питания купить источники бесперебойного питания купить .

  6. Выездная химчистка в СПб и области вокруг! Диваны, ковры, кресла – вернём чистоту и свежести прямо у вас дома! Набирайте номер! Перемещайтесь к https://himchistka-spb24.ru – Химчистка матраса от мочи на дому

  7. Мягкая мебель утратила былй лоск? Воскрешение мягкой мебели на дому в городе на Неве! Подарим вторую жизнь диванам, креслам и пушистым коврам их истинную красоту. Экспертные средства и знающие свое дело мастера. Бонусы новобранцам! Узнайте подробности! Кликайте https://himchistka-divanov-spb24.ru

  8. Задался вопросом: можно ли на самом деле купить диплом государственного образца в Москве? Был приятно удивлен — это реально и легально!
    Сначала искал информацию в интернете на тему: купить диплом в елабуге, купить диплом в усолье-сибирском, купить диплом в серове, купить диплом в гатчине, купить диплом инженера электрика и получил базовые знания. В итоге остановился на материале: diplomybox.com/diplom-rossiya

  9. Заказать диплом ВУЗа!
    Мы готовы предложить документы институтов, которые находятся на территории всей Российской Федерации. Документы выпускаются на бумаге высшего качества: veniaminv.flybb.ru/viewtopic.phpf=1&t=4311

  10. Купить диплом университета по доступной цене возможно, обращаясь к проверенной специализированной фирме. Мы готовы предложить документы престижных ВУЗов, расположенных на территории всей Российской Федерации. kairosdesmontesindustriais.com.br/2025/04/09/kupit-diplom-bystro-i-prosto-101

  11. Химчистка диванов в Москве! Вернём вашему дивану былую красоту! Удалим пятен и неприятных ароматов. Профессионально и с заботой! Записывайтесь! Выбирайте https://himchistka-msk24.ru/

  12. Приобрести диплом университета. Покупка документа о высшем образовании через надежную фирму дарит ряд преимуществ. Данное решение дает возможность сэкономить время и серьезные финансовые средства. obshenie.flybb.ru/viewtopic.php?f=2&t=1151

  13. Мы готовы предложить дипломы любой профессии по приятным тарифам. Покупка диплома, который подтверждает обучение в университете, – это выгодное решение. Заказать диплом любого университета: soniamittal0066.copiny.com/question/details/id/1093783

  14. Наша компания предлагает выгодно приобрести диплом, который выполняется на бланке ГОЗНАКа и заверен мокрыми печатями, водяными знаками, подписями. Наш документ способен пройти любые проверки, даже с использованием профессионального оборудования. hip-hop.ru/forum/id298234-worksale

  15. Приобрести диплом об образовании. Приобретение документа о высшем образовании через качественную и надежную фирму дарит массу плюсов для покупателя. Такое решение дает возможность сберечь как личное время, так и серьезные финансовые средства. gurgaonplaygirl.copiny.com/question/details/id/1083461

  16. Мы предлагаем дипломы психологов, юристов, экономистов и прочих профессий по приятным тарифам. Купить диплом в Архангельской области и городе Архангельск — kyc-diplom.com/geography/arkhangelsk.html

  17. Мы предлагаем дипломы любой профессии по приятным ценам. Заказ диплома, который подтверждает обучение в ВУЗе, – это выгодное решение. Заказать диплом о высшем образовании: groupeudson.com/employer/diplomirovans

  18. Приобрести диплом любого института. Приобретение диплома через качественную и надежную фирму дарит ряд преимуществ. Данное решение дает возможность сберечь как личное время, так и серьезные средства. pattondemos.com/employer/eonline-diploma

  19. Заказ официального диплома через надежную фирму дарит массу преимуществ. Такое решение дает возможность сэкономить время и значительные финансовые средства. Впрочем, на этом выгоды не ограничиваются, преимуществ гораздо больше.Мы изготавливаем дипломы любой профессии. Дипломы производятся на настоящих бланках государственного образца. Доступная стоимость по сравнению с крупными затратами на обучение и проживание в другом городе. Заказ диплома института будет мудрым шагом.
    Быстро купить диплом: kupit-diplom24.com/kupit-diplom-s-registratsiej-v-reestre-bistro-i-udobno-2/

  20. Приобрести диплом института по невысокой стоимости возможно, обращаясь к проверенной специализированной компании. Заказать документ о получении высшего образования можно в нашей компании в столице. diplomh-40.ru/kupit-diplom-o-visshem-obrazovanii-reestr-14

  21. Приобрести диплом любого ВУЗа!
    Наша компания предлагаетвыгодно купить диплом, который выполняется на оригинальной бумаге и заверен мокрыми печатями, штампами, подписями официальных лиц. Наш документ пройдет лубую проверку, даже с применением специально предназначенного оборудования. Решайте свои задачи быстро и просто с нашим сервисом- physmathforum.flybb.ru/viewtopic.phpf=12&t=1273

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top